Sengketa Lahan SHM 165 Berakhir Manis, Efen Tes Sampaikan Terima Kasih Usai PN Atambua Menangkan Robertus Mali

BERITA, DAERAH, HUKRIM792 Views

​Kuasa hukum Robertus Mali,Stefen Alves Tes Mau,S.H,Mkn  menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada majelis hakim pemeriksa perkara(foto:ist)

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan oleh Robertus Mali melalui kuasa hukumnya, dalam perkara Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN ATB. Putusan ini sekaligus menegaskan status kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 atas nama almarhum Agustinus Mali.

​Kuasa hukum Robertus Mali,Stefen Alves Tes Mau,S.H,Mkn  menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Menurutnya, hakim sangat jeli dan cermat dalam memeriksa serta memutus perkara perlawanan yang mereka ajukan.

​”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN ATB yang sangat jeli dalam memeriksa dan memutus perlawanan yang kami ajukan,” ujar even tes Senin (22/6/2026).


​efen tes mau menjelaskan, upaya hukum derden verzet ini ditempuh lantaran kliennya, Robertus Mali, selaku ahli waris sah dari almarhum Agustinus Mali, mendapati adanya kekeliruan fatal dalam gugatan perkara sebelumnya dengan nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB. Dalam gugatan terdahulu tersebut, alamat Robertus Mali ditulis secara tidak akurat.

​”Dalam gugatan (lama) tersebut, klien saya digugat dengan alamat Jalan Adisucipto, Atambua. Padahal faktanya, klien saya tinggal di Ciracas, Jakarta Timur,” jelasnya.

​Akibat ketidakcermatan penggugat dan kuasa hukumnya dalam mencantumkan alamat, Robertus Mali tidak pernah menerima surat panggilan sidang (relaas). Hal ini menyebabkan ia kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hak-hak hukumnya atas tanah dan bangunan warisan almarhum Agustinus Mali dalam persidangan sebelumnya.

​Lebih lanjut efen tes menguraikan, dalam amar putusan perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB yang lalu, tanah milik almarhum Agustinus Mali sempat dimasukkan ke dalam daftar harta warisan dari almarhum Camilus Mau. Namun, klaim tersebut berhasil dipatahkan dalam sidang perkara perlawanan terbaru.

​Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim dalam perkara Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN ATB, diketahui bahwa almarhum Agustinus Mali telah membeli tanah tersebut dari almarhum Yosep Asa sejak tahun 1955.

​”Sehingga jelas, objek tersebut bukan merupakan tanah warisan almarhum Camilus Mau. Secara otomatis, Damianus Maximus Mela tidak memiliki hak atas tanah milik klien saya,” tegas efen tes.

​Dengan terbitnya putusan perkara perlawanan ini, status hukum tanah SHM 165 atas nama Agustinus Mali kini menjadi terang benderang dan berkekuatan hukum tetap, serta dinyatakan bukan merupakan milik Damianus Maximus Mela.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *