
ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM — Tim penasihat hukum Piche Kota yang tergabung dalam Koalisi Lakki Associates Law Firm angkat bicara terkait rencana Kepolisian Resor (Polres) Belu dan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin menyeret mereka ke ranah hukum.
Pihak kepolisian sebelumnya menduga kuasa hukum Piche Kota menggunakan dokumen ilegal berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan korban sebagai alat bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua. Menanggapi tudingan tersebut, tim kuasa hukum menilai langkah aparat penegak hukum itu sebagai bentuk kepanikan dan frustrasi.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh perwakilan tim penasihat hukum, Cosmas Jo Oko dan Anjelina Wora Roi Wani, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui sejumlah platform media, termasuk akun TikTok @Koalisi Lakki, Selasa (21/7/2026).
Anjelina Wora Roi Wani menegaskan bahwa klarifikasi resmi ini perlu disampaikan guna meluruskan narasi yang berkembang di media massa agar publik tidak memperoleh pemahaman yang keliru atas substansi persidangan praperadilan yang telah diputus hakim.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Cosmas Jo Oko, S.H., membantah keras klaim kepolisian dan menegaskan bahwa dokumen BAP yang mereka gunakan di persidangan adalah sah dan asli, serta diperoleh menurut hukum.
“Kami selaku kuasa hukum Piche Kota tidak pernah menjadi ninja yang masuk malam-malam ke Polres Belu lalu mengambil BAP tanpa seizin penyidik. BAP yang kami miliki adalah asli dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Cosmas.
Cosmas menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, penasihat hukum memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan dan memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara kliennya demi kepentingan pembelaan.
Lebih lanjut, Cosmas menyayangkan sikap Polres Belu yang dinilai defensif. Sebelum mengancam akan mempidanakan tim advokat, pihak kepolisian juga sempat melontarkan wacana untuk melaporkan hakim praperadilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Menurut Cosmas, langkah tersebut berpotensi menggiring opini publik untuk mendiskreditkan institusi peradilan.
”Kami menghormati langkah hukum Termohon (Polres Belu/Polda NTT). Namun, sebagai penegak hukum, kepolisian seharusnya juga menunjukkan sikap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah perlawanan atas wacana pidana dan dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Koalisi LAKKI menyatakan akan mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan penyidik serta Kapolres Belu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
”Kami juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik dan khususnya Kapolres Belu ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami, Piche Kota,” pungkas Cosmas.
Dalam putusan praperadilan sebelumnya, kuasa hukum membeberkan bahwa majelis hakim PN Atambua menyatakan status tersangka Piche Kota tidak sah karena adanya kesalahan prosedur sejak awal oleh pihak penyidik. Hakim juga mengingatkan penyidik agar tidak menyembunyikan isi BAP yang memuat hal-hal yang menguntungkan bagi tersangka.
Pihak kuasa hukum menambahkan, tanpa adanya salinan BAP tambahan tersebut, fakta persidangan dari dua terdakwa lain serta keterangan ibu korban sebenarnya sudah menunjukkan bahwa Piche Kota bukan pelaku persetubuhan.***






