Rugi Puluhan Juta dan Trauma, Korban Perusakan di Desa Kenebibi Desak Polisi Segera Tangkap AR Cs

BERITA, DAERAH, HUKRIM105 Views
ket: Polres Belu terus mendalami dugaan perusakan rumah milik dua orang IRT di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak,dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu terus mendalami kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik dua orang ibu rumah tangga di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Perkembangan terbaru penanganan kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/94/VII/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh penyidik pada Rabu, 15 Juli 2026.

​Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim AKP Rachman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan guna membuat terang benderang perkara tindak pidana tersebut.

​”Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk diambil keterangannya,” demikian petikan keterangan dalam SP2HP yang ditujukan kepada pelapor, Julieta S. Maya.

​Dalam lembar SP2HP tersebut, penanganan kasus ini bersandar pada sejumlah rujukan hukum baru, termasuk di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

​Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/164/VI/2026/SPKT/Polres Belu/Poda NTT yang dilayangkan korban pada 22 Juni 2026 lalu.

​Peristiwa mencekam itu sendiri terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Tempat tinggal sekaligus tempat usaha milik dua korban, yakni Julieta S. Maya (49) dan Juliana Dos Reis yang berlokasi di Ds. Kenebibi, diamuk oleh sekelompok massa.

​Menurut penuturan korban Julieta, kelompok massa tersebut datang membawa kayu dan batu, lalu menghancurkan pondok jualan sayur, pintu kios, etalase, serta barang dagangan. Massa juga merusak kios dan dinding rumah berbahan bebak milik korban Juliana yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pertama.

​Akibat aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum anggota organisasi pencak silat tersebut, kedua korban mengalami trauma mendalam serta kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp30 juta.

​Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam menyelidiki kasus dugaan penyerangan ini. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, Sub Pasal 521 Ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana terkait dugaan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Barang secara Bersama-sama di Muka Umum / Perusakan.”

​Hingga saat ini, kedua korban berharap penuh agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku termasuk tiga terduga pelaku berinisial AR,SA, dan AP yang sempat dikenali korban di lokasi demi mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.