Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Usai Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Usai Klarifikasi Keaslian Ijazah JokowiJakarta, MediaTihar.com – Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu, Rismon Sianipar, resmi menempuh jalur hukum non-litigasi.

Melalui penasihat hukumnya, ia mengajukan restorative justice (keadilan restoratif) kepada Polda Metro Jaya.

​Langkah ini diambil setelah Rismon melakukan klarifikasi publik melalui kanal YouTube miliknya, “Balige Academy”.

Dalam unggahan tersebut, ia secara mengejutkan menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah asli.

​Rismon menjelaskan bahwa sebagai peneliti, ia menemukan bukti-bukti baru yang sangat kuat secara ilmiah.

Ia melakukan kajian mendalam terhadap elemen keamanan ijazah seperti emboss (cetak timbul) dan watermark (tanda air).

​”Hasil kajian menunjukkan konsistensi yang mendukung bukti keaslian ijazah tersebut. Sebagai peneliti independen, saya harus berani menyampaikan kebenaran meski harus meminta maaf,” kata Rismon dalam videonya.

​Permohonan maaf ini menjadi dasar utama bagi pihak Rismon untuk mengajukan perdamaian.

Ia merasa tanggung jawab moralnya telah terpenuhi dengan mengakui keabsahan dokumen yang sebelumnya ia persoalkan.

​Pihak kepolisian di Polda Metro Jaya kini tengah mempelajari berkas permohonan tersebut.

Mengingat kasus ini melibatkan nama baik tokoh nasional, keterlibatan pihak pelapor sangat menentukan keberhasilan proses ini.

​Joko Widodo sendiri telah memberikan lampu hijau secara personal dengan memberikan maaf kepada Rismon.

Namun, Jokowi tetap menyerahkan teknis hukumnya kepada aparat yang berwenang dan tim pengacaranya.

​Penerapan restorative justice dalam kasus ini dinilai tepat oleh banyak pakar hukum.

Hal ini dikarenakan adanya pengakuan kesalahan dan upaya perbaikan nama baik secara sukarela oleh pihak terlapor kepada pihak pelapor.

​Rismon mengaku siap menerima konsekuensi apa pun dari keputusannya mengubah haluan penelitiannya.

Ia menegaskan bahwa integritas seorang ilmuwan adalah mengakui fakta, meskipun fakta itu membantah teorinya sendiri.

​Kini publik menunggu keputusan final dari penyidik Polda Metro Jaya.

Jika permohonan ini diterima, maka status tersangka yang disandang Rismon kemungkinan besar akan gugur demi hukum melalui mekanisme perdamaian.