Piche Kota Belum Masuk Sel, Kuasa Hukum RS Menduga Ada Aliran Dana dan Ancam Lapor Mabes

BERITA, DAERAH, HUKRIM597 Views

Advokat Dominikus G. Boimau, S.H.,Kuasa Hukum Rivel sila salah satu tersangka kasus Hotel setia.

​BELU,Mediatihar.Com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Belu menuai kritik tajam. Advokat Dominikus G. Boimau, S.H., menyoroti adanya dugaan diskriminasi hukum terkait prosedur penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama.

​Kritik tersebut mencuat setelah penyidik menahan tersangka berinisial RS pada 27 Februari 2026, sementara tersangka lain berinisial PK alias Piche Kota hingga saat ini belum dijebloskan ke sel tahanan.

​Dominikus Gervandy Boimau, selaku kuasa hukum RS (Rivel sila), mempertanyakan alasan penyidik yang terkesan mengistimewakan PK (piche kota). Menurutnya, perbedaan perlakuan ini mencederai rasa keadilan dan memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.

​”Jika dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, seharusnya penanganan dilakukan secara proporsional dan transparan. Ini tidak adil bagi klien kami,” ujar Dominikus kepada awak mediatihar.Com di pengadilan Negeri Atambua,Senin (9/3/2026).

​Ia juga menanggapi alasan sakit yang digunakan sebagai dasar tidak ditahannya Piche Kota. Menurut Dominikus, alasan tersebut harus dapat dibuktikan secara medis dan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya “main mata” atau praktik tidak transparan.

​”Kalau memang sakit, harus jelas sakit apa dan dirawat di mana. Jangan sampai ini hanya alasan subjektif. Klien kami (RS) saat ditahan juga dalam kondisi kurang sehat, namun penyidik tetap melakukan penahanan,” tegasnya.

​Kekecewaan pihak RS semakin memuncak karena munculnya isu miring mengenai dugaan adanya aliran dana kepada oknum tertentu yang menyebabkan PK menghirup udara bebas.

​Menyikapi ketimpangan ini, Dominikus menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan prosedur kepolisian berjalan sesuai aturan.

​”Dalam satu dua hari ini, kami akan bersurat resmi ke Polda NTT dan Bidang Propam Polda NTT, dengan tembusan kepada Mabes Polri,” ungkapnya.

​Secara yuridis, Dominikus mengingatkan bahwa penahanan tersangka harus didasarkan pada pertimbangan objektif sesuai hukum acara pidana (KUHAP), yakni:
​1.Kekhawatiran tersangka melarikan diri.
​2.Kekhawatiran menghilangkan barang bukti.
​3.Potensi mengulangi tindak pidana.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik di balik penangguhan atau tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka PK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *