Pemerintah Rombak Total Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Pembenahan Data dan Operasional Kelar Dua Bulan

Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Rabu (29/7/2026). (Foto: Istimewa/Rilis Kemenko Pangan).

JAKARTA,MEDIATIHAR.COM – Pemerintah bergerak cepat melakukan pembenahan besar-besaran terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

​Evaluasi menyeluruh tersebut akan difokuskan pada dua aspek krusial, yakni ketepatan sasaran penerima manfaat serta penataan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah menargetkan seluruh proses perbaikan ini dapat diselesaikan secara bertahap dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

​“Program MBG harus benar-benar tepat sasaran, aman, dan memiliki tata kelola yang baik. Evaluasi ini dilakukan agar manfaat program semakin optimal bagi masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan usai memimpin rapat.

​Pada tahap awal, pemerintah fokus melakukan penyesuaian (refocusing) data penerima manfaat, khususnya kelompok peserta didik. Dari total 47.712.407 siswa yang tercatat saat ini, pemerintah akan menyelaraskan data berdasarkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

​Langkah validasi ini dilakukan secara ketat by name by address untuk memastikan tingkat akurasi di lapangan. Selain itu, penyesuaian juga mencakup sekolah-sekolah yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta meninjau ulang kemungkinan perubahan kelompok penerima manfaat pada jenjang SMA dan SMK. Proses validasi data ini ditargetkan rampung sebelum 5 Agustus 2026.

​Selain urusan data siswa, pemerintah juga menertibkan operasional SPPG dengan mengacu pada pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kelayakan operasional.

​Berdasarkan data terkini, dari total 27.485 SPPG yang beroperasi:

18.758 SPPG dinyatakan telah memiliki SLHS.

8.727 SPPG diketahui belum memenuhi persyaratan sanitasi tersebut.

​Menyikapi hal ini, pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi SPPG yang belum berizin untuk segera memenuhi ketentuan, terhitung sejak surat peringatan diterbitkan. Jika batas waktu tersebut diabaikan, pemerintah merekomendasikan penutupan secara permanen. Tindakan evaluasi lanjutan juga akan diterapkan pada 232 SPPG yang saat ini berstatus dibekukan (suspend) selama lebih dari tiga bulan.

​Penataan juga menyasar 8.617 SPPG yang berada di daerah terpencil. Pemerintah menaruh perhatian khusus pada wilayah dengan prevalensi stunting tinggi sebagai bagian dari akselerasi penurunan angka kekerdilan nasional, dengan target penataan selesai dalam waktu satu bulan. Sementara itu, untuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) lainnya, penataan akan dilakukan bertahap selama dua bulan.

​Guna memperkuat fungsi pengawasan dan sinkronisasi program, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kemenko Bidang Pangan tengah menyiapkan operasionalisasi pusat komando (Command Center). Sistem terpadu ini akan mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga, termasuk memantau rantai pasok pangan serta standar keamanan pangan nasional. Keberadaan Command Center ini diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan program di lapangan.

​Rakortas strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:

​Kepala BGN Sudaryono,

​Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,

​Menteri Agama Nasaruddin Umar,

​Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji,

​Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy,

​Wakil Menteri Pendidikan Dasar Fajar Riza Ul Haq,

​Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan

​Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Sumber :RILIS PERS: Kemenko Pangan RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *