ATAMBUA,Mediatihar.Com – Situasi mencekam terjadi di kawasan Halifehan- kelurahan Tulamalae, Belu, pada Jumat (5/12/2025). Ketegangan memuncak antara aparat gabungan dengan puluhan warga yang menolak keras pelaksanaan eksekusi lahan sengketa, mengakibatkan sejumlah aparat keamanan dan panitera pengadilan terluka.
Penolakan massa pemilik lahan berlangsung ekstrem. Warga yang menempati lokasi melakukan blokade jalan, pembakaran ban, hingga menggunakan petasan dan bom molotov untuk menghalangi proses eksekusi.
”Dalam aksi penolakan, massa pemilik lahan menggunakan petasan dan bom molotov yang mengakibatkan beberapa oknum anggota Polres dan Panitera Pengadilan Kabupaten Belu luka-luka,” demikian keterangan dari sumber di lokasi.
Sejumlah warga juga terlihat memegang tongkat dan kayu, mengindikasikan kesiapan untuk konfrontasi fisik. Warga dihimbau untuk menghindari jalur Marsda Adi Sucipto (cabang Sentral menuju Perpustakaan) karena proses eksekusi berlangsung.
Proses eksekusi tengah dipersiapkan terhadap 17 unit rumah yang tersebar di dua lokasi:Sepanjang Jalan Marsda Adi Sucipto (cabang Sentral menuju Perpustakaan).
Rumah-rumah di Jalan Lilin II samping pekuburan Katolik menuju perempatan SDK Tenubot.Total objek sengketa seluas 19.000 \text{m}^2 ini ditempati oleh 34 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 205 jiwa.
Penolakan warga dipicu klaim bahwa mereka tidak menerima dua surat pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan eksekusi hari ini.
Di lokasi, aparat gabungan yang terdiri dari Polres Belu, TNI, Satpol PP, dan Brimob telah bersiaga penuh. Sejumlah peralatan berat juga telah dikerahkan dan berada di titik eksekusi, menunggu instruksi untuk memulai pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi masih sangat tegang. Aparat masih berupaya melakukan pendekatan persuasif sambil terus mempersiapkan eksekusi untuk mengamankan jalannya putusan pengadilan.
Sengketa tanah dua bidang di Halifehan dan Tulamalae ini telah bergulir selama 12 tahun, yakni sejak 2013 hingga 2025. Sengketa melibatkan Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) sebagai pemohon dan para termohon (warga yang menempati lahan).
Kekuatan hukum pemohon diperkuat oleh rentetan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK):
2013 Gugatan awal Maxi Mela di PN Atambua. Gugatan dikabulkan.
2016–2018 Gugatan baru Maxi Mela di PN Atambua. Kembali menang, dikuatkan oleh Banding dan Kasasi. Putusan memerintahkan pengosongan tanah.2020 PK yang diajukan para tergugat (warga). Ditolak
Berdasarkan seluruh putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, Damianus Maximus Mela dinyatakan sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan Camillus Mau, serta berhak penuh atas lahan di Halifehan dan Tulamalae.
Hak waris Maxi Mela diklaim berasal dari mekanisme adat GOLGALIKA (pengangkatan anak sah secara adat Lamaknen). Diketahui, Maxi Mela sebelumnya pernah mencoba menempuh jalan damai dengan menawarkan solusi tinggal bersama, namun tawaran tersebut ditolak oleh sebagian warga.














