Kuasa Hukum RS Sebut Dakwaan JPU Kabur, Kejari Belu: silakan Buktikan di Persidangan!

BERITA, DAERAH, HUKRIM42 Views

Kepala Kejari Belu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Budi Raharjo, menanggapi jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, RS dan RM.

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menegaskan tidak akan berpolemik di media massa terkait tudingan kuasa hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan kasus persetubuhan anak di bawah umur kabur (obscuur libellum). Kejari meminta segala bentuk keberatan dibuktikan secara resmi di dalam persidangan.

​Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Belu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Budi Raharjo, menanggapi jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, RS dan RM, di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kamis (18/6/2026).

​”Silakan pihak Penasihat Hukum Terdakwa RS menyampaikan semua keberatannya melalui eksepsi dalam ruang sidang. Kami akan menanggapinya juga di dalam ruang sidang, tidak melalui statement di media,” Ujar Budi Raharjo,Senin(22/26).

​Budi menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyediakan forum resmi bagi penuntut umum maupun penasihat hukum untuk menguji keabsahan materi dakwaan.

​Kejari Belu juga memastikan seluruh proses hukum tetap patuh pada ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Mengingat korban (ACT, 16) masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup demi menjaga psikologis anak.

​Sebelumnya, seusai persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, tim kuasa hukum terdakwa RS melayangkan kritik keras terhadap materi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Kuasa hukum RS, MA Putra Dapatalu, S.H., menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, tidak logis, dan kabur, baik dari sisi kronologi maupun penerapan pasal.

​“Setelah kami mencermati, dakwaan terhadap klien kami ini sangat kacau dan tidak jelas. Mulai dari kronologi hingga pasal-pasal yang dikenakan tidak sesuai,” ujar Putra Dapatalu.

​Pihak kuasa hukum menjabarkan tiga poin utama yang mendasari keberatan mereka:

​Uraian Waktu dan Tempat (Locus & Tempus Delicti): JPU mendetailkan durasi kejadian dalam hitungan menit (2 hingga 5 menit) tanpa adanya saksi mata langsung, serta dinilai kurang merinci lokasi kejadian.

​Hasil Visum: Kuasa hukum mengklaim hasil visum hanya menunjukkan adanya robekan lama tanpa tanda kekerasan fisik, yang dinilai kontradiktif dengan pasal kekerasan yang didakwakan.

​Minimnya Alat Bukti: Tidak adanya bukti fisik pendukung di TKP seperti pakaian dalam korban atau sprei.

​Senada dengan Putra, penasihat hukum Martinus Lau, S.H., menduga JPU terburu-buru dan sekadar menyalin isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Ia juga menyoroti status PK—tersangka lain yang belum P21—namun sudah disebut sebagai saksi dalam dakwaan RS dan RM. Atas kejanggalan ini, mereka memastikan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan Kamis pekan depan.

​Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada awal Januari 2026 di Kabupaten Belu.

​Kasus ini awalnya melibatkan tiga tersangka, yaitu RS, RM, dan PK. Namun, baru berkas perkara RS dan RM yang dinyatakan lengkap (P21) dan naik ke meja hijau dalam berkas perkara terpisah. Sementara itu, berkas tersangka PK saat ini masih berstatus P19 (belum lengkap) guna menunggu fakta-fakta hukum terbaru yang terungkap di persidangan.***