Kasus ‘Piche’ Bebas demi Hukum, Jemi Haekase: Jaksa dan Polisi Harus Tanggung Jawab!

BERITA, DAERAH, HUKRIM70 Views

jemi Haekase kuasa Hukum RM salah satu tersangka kasus Hotel setia menyoroti penanganan perkara tersangka Piche Kota.

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Praktisi hukum asal Atambua, Jemi Haekase, menyoroti penanganan perkara hukum yang menyeret tersangka berinisial PK (Piche). PK diketahui bebas demi hukum setelah masa penahanannya habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

​Pernyataan tersebut disampaikan Jemi menanggapi tayangan Podcast Pos Kupang yang menghadirkan Advokat Putra Dapatalu dan Advokat Martinus Lau sebagai narasumber. Menurut Jemi, bebasnya tersangka PK mengindikasikan adanya kelemahan koordinasi dalam penegakan hukum.

​”Keteledoran ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada penyidik (Polres Belu). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga harus bertanggung jawab karena berdasarkan KUHAP, jaksa telah dilibatkan sejak tahap penyidikan melalui SPDP,” ujar Jemi saat diwawancarai pada Rabu (3/6/2026).

​Ia menilai, jika perkara tersebut ditangani secara profesional dan koordinatif sejak awal, berkas tersangka PK seharusnya dapat dilengkapi bersamaan dengan berkas tersangka lainnya.

​Jemi menambahkan, apabila terdapat syarat formil maupun materiil yang tidak dapat dipenuhi sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan, penyidik seharusnya mengambil langkah tegas berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

​”Bukan justru menunggu hasil persidangan terdakwa lain. Sikap seperti itu terkesan hanya berharap pada sesuatu yang tidak pasti,” katanya.

​Terkait adanya perubahan keterangan dari korban, Jemi berpendapat bahwa penyidik dan jaksa tidak boleh langsung memercayainya tanpa dasar yang jelas. Ia mengingatkan bahwa keterangan awal korban merupakan salah satu dasar hukum yang meyakinkan penyidik untuk menetapkan PK sebagai tersangka, ditambah dengan dukungan saksi lain serta barang bukti rekaman CCTV.

​Sementara itu, keterangan terbaru korban yang menyatakan PK tidak melakukan persetubuhan dinilai berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain yang memadai.

​”Karena itu, perubahan keterangan tersebut patut dicurigai dan harus diuji secara ketat agar proses penegakan hukum tetap objektif,” tegas Jemi.

​Ia juga menyayangkan adanya pendapat ahli hukum pidana- seperti informasi yang beredar-yang menyebut penyidik harus berpegang pada keterangan terakhir korban. Menurutnya, pandangan itu tidak bisa diterima begitu saja jika bertentangan dengan keseluruhan alat bukti yang telah dikumpulkan.

​Selain masalah penanganan berkas, Jemi juga menyinggung isu mengenai dugaan permintaan uang kepada orang tua salah satu tersangka oleh oknum tertentu.

​”Apabila dugaan tersebut benar, maka itu merupakan tindak pidana yang wajib diproses secara hukum. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang advokat, maka tindakan tersebut mencederai penegakan hukum,” tuturnya.

​Menyikapi rentetan kejanggalan ini, Jemi mendukung langkah untuk bersurat secara resmi kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda NTT, serta lembaga pengawas terkait.

​”Perkara ini perlu mendapatkan atensi dari lembaga-lembaga tinggi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya.***