Kapolres Belu: Februari Ini Status Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Setia Ditetapkan

BERITA, DAERAH, HUKRIM877 Views

Kapolres Belu,AKBP I Gede Putra Astawa

ATAMBUA,Mediatihar.Com – Kepolisian Resor (Polres) Belu memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA berusia 16 tahun terus berjalan maraton. Kapolres Belu, AKBP I Gede Putra Astawa, menegaskan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka ditargetkan rampung pada Februari 2026 ini.

​Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres menyikapi atensi publik terhadap kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Kejadian memilukan tersebut diketahui terjadi di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.

​AKBP Putra Astawa menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Langkah ini diambil untuk memastikan alat bukti benar-benar kuat sebelum status hukum ditingkatkan.

​“Pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan secepatnya, diperkirakan bulan ini. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan dari beberapa saksi ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Putra Astawa melalui pesan singkat, Jumat (13/2/2026).

​Ia menjamin seluruh tahapan penyidikan berpedoman ketat pada KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

​Terkait keraguan publik mengenai transparansi penanganan kasus, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah proaktif memberikan informasi kepada pihak pelapor. Hingga saat ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan sebanyak tiga kali.

​”Dokumen SP2HP tersebut merangkum seluruh tindakan kepolisian, mulai dari terbitnya laporan hingga peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.

​Mengenai salah satu terlapor berinisial RM yang diduga melarikan diri dan mangkir dari panggilan penyidik, Kapolres menegaskan hal itu tidak akan menghentikan proses hukum. RM menjadi sorotan tajam masyarakat setelah dugaan foto asusila yang mirip dirinya beredar luas di media sosial.

​“Meskipun RM belum diperiksa karena diduga melarikan diri, itu tidak akan menghentikan penyidikan. Proses tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.

​Saat ini, Polres Belu terus berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat kepastian hukum. Jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi melalui gelar perkara, polisi akan segera menetapkan tersangka guna mewujudkan supremasi hukum di wilayah Belu.***