JPU Yakin Bukti Kasus Roy Mali Kuat, Pengacara Jemi Haekase : Hakim Harus Objektif!

BERITA, DAERAH, HUKRIM209 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan,kuasa hukum Roy Mali, Jemi Haekase, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan JPU.(foto:MT)

ATAMBUA, Mediatihar.Com – Sidang perkara dugaan tindak pidana dengan terdakwa Roy Mali kembali digelar di Pengadilan Negeri Atambua dengan agenda pemeriksaan saksi.

​Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk saksi kunci yang sempat mencuat ke publik, yakni Piche Kota. JPU menilai pembuktian dari pemeriksaan saksi pada dua persidangan sebelumnya sudah dirasa cukup untuk memperkuat dakwaan.

​Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Roy Mali, Jemi Haekase, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan JPU. Meski demikian, Jemi mengaku sebenarnya sangat membutuhkan kehadiran Piche Kota guna membuat perkara ini benderang.

​”Kami menyampaikan dengan jelas bahwa sesungguhnya kami sangat butuh kehadiran saksi Piche Kota. Nama Piche Kota memang ada di daftar saksi dan sering disebut dalam persidangan, bahkan Majelis Hakim sempat menganjurkan untuk dihadirkan. Namun, undang-undang memang mengakomodasi hak Jaksa untuk menilai kecukupan pembuktian mereka,” ujar Jemi saat ditemui usai persidangan.

​Selain memeriksa saksi-saksi pada persidangan terdahulu, JPU diketahui juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum untuk memperkuat berkas perkara.

​Dengan selesainya pemaparan dari pihak penuntut umum, giliran tim penasihat hukum Roy Mali yang akan menggunakan hak hukumnya. Merespons agenda berikutnya, kuasa hukum telah meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan saksi yang meringankan (a de charge).

​”Mengingat terdakwa memiliki hak hukum yang sama untuk mengajukan saksi a de charge, kami meminta waktu satu minggu ke depan. Pengajuan tersebut telah dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim. Pada persidangan berikutnya, kami akan fokus menghadirkan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa,” tambah Jemi.

​Kendati JPU merasa pembuktiannya sudah kuat, Jemi menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia berharap hakim dapat memilah dan menilai seluruh keterangan serta alat bukti secara objektif demi tegaknya keadilan bagi kliennya.

​”Harapan kami, Yang Mulia Majelis Hakim yang sudah mendengar langsung jalannya persidangan dapat mempertimbangkan semua hal secara objektif dalam memutus perkara ini. Tentu, atas nama terdakwa, kami sangat mengharapkan putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

​Persidangan rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *