Insiden Eksekusi Tanah Belu: Panitera PN Terluka Dilempar Batu, Polisi Selidiki Penyerangan

BERITA, DAERAH, HUKRIM664 Views

​ATAMBUA,Mediatihar.com– Pihak Kepolisian Resor (Polres) Belu tengah menyelidiki insiden penyerangan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi riil/pengosongan tanah sengketa di Halifehan dan Tulamalae pada Jumat, 5 Desember 2025.

​Penyerangan tersebut mengakibatkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Marthen Benu, dan seorang anggota kepolisian, KBO Sat Samapta Polres Belu Asep Ruspendi, mengalami luka-luka.

​Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) IPTU Rio Rinaldy Panggabean, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

​”Masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim IPTU Rio saat dikonfirmasi pada Senin (8/12/2025).

​Pihak kepolisian telah menerima Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang penyerangan secara bersama-sama. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi.

​Mengenai dugaan penyerangan menggunakan batu, bom molotov, serta pembakaran mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dan petasan, Kasat Reskrim menyatakan bahwa semua aspek tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. “Kami infokan jika ada perkembangan,” tambahnya.

​Pelaksanaan eksekusi riil yang diagendakan PN Atambua di dua lokasi, yakni Halifehan (Kelurahan Tenukiik) dan Jalan Lilin (Kelurahan Tulamalae), Kecamatan Atambua Barat, terpaksa ditunda karena adanya perlawanan dramatis dari pihak tergugat di lapangan.

​Ferdi Maktaen, selaku kuasa pemohon, menegaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai respons atas insiden penyerangan yang melukai Panitera PN Atambua.

​“Pelaksanaan eksekusi ditunda karena Panitera terluka akibat lemparan batu oleh tergugat. Atas dasar itu, hasil diskusi bersama Kapolres, Ketua Pengadilan, dan pihak pemerintah memutuskan eksekusi ditunda,” jelas Maktaen.

​Insiden yang terjadi sekitar pukul 10.00 WITA ini melibatkan gagalnya negosiasi antara aparat keamanan dan pihak tergugat, yang kemudian melakukan pembakaran ban di jalan, menghalangi pergerakan tim eksekusi.

Panitera Marthen Benu dilaporkan mengalami luka di dahi akibat lemparan batu dan telah membuat laporan resmi ke Polres Belu.
​Kuasa pemohon memastikan bahwa eksekusi akan tetap dilaksanakan pada Januari 2026, meski tanggal pastinya belum ditetapkan.

​”Negara tidak akan tunduk dan proses ini akan dievaluasi kembali,” tegas Maktaen.
​Terkait penolakan eksekusi oleh pihak tergugat yang menuntut dilakukannya konstatering ulang objek sengketa, Maktaen mempertanyakan legal standing pihak yang mengajukan tuntutan tersebut.

​”Penundaan hari ini bukan karena konstatering, melainkan karena situasi dan pertimbangan lain,” pungkasnya.

​Pada hari kejadian, aparat keamanan gabungan dari Kodim 1605 Belu, Polres Belu, Brimob, dan Satpol PP sudah bersiaga penuh di lokasi eksekusi.***