Gagal Edar ke Atambua, Belasan Ball Press Ilegal Milik ‘J’ Disikat Satgas Pamtas Yonarmed 12

BERITA, DAERAH, HUKRIM622 Views

“J” pemilik 15 karun pakian Bekas siap edar di gagalkan Yonarmed 12 Kostrad.

BELU, NTT, Mediatihar .Com– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 karung pakaian bekas impor (ball press) asal Timor Leste. Aksi ilegal ini diringkus oleh personel Pos Nunura di Dusun Kotafoun B, Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Minggu (15/3/2026) dini hari.

​Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Danpos Nunura, Letda Arm David Partogi Sagala. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan barang dari arah Timor Leste menuju sebuah rumah penampungan di wilayah Indonesia.

​Merespons laporan tersebut, tim patroli segera melakukan penyisiran dan pengintaian di jalur-jalur tikus perbatasan. Hasilnya:

​Pencegatan Awal: Petugas mengamankan dua karung ball press yang tengah diangkut oleh tukang ojek motor.

​Penggeledahan: Setelah melakukan pengembangan ke lokasi pengepulan di Dusun Kotafoun B, petugas menemukan 13 karung tambahan yang disembunyikan di dalam rumah salah satu warga.

​Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, belasan karung pakaian bekas tersebut diketahui milik seorang oknum berinisial J yang rencananya akan dipasarkan ke wilayah Atambua. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

​Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., mengapresiasi sinergi antara TNI dan warga dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.

​”Keberhasilan ini adalah buah dari kepercayaan masyarakat kepada Satgas. Kami mengimbau warga agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara. Mari kita jaga perbatasan ini tetap kondusif dan tertib,” tegas Letkol Erlan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *