Drama Perubahan Keterangan Korban: PIAR NTT Sebut Penanganan Kasus Piche Kota Hanya ‘Lucu-lucuan’

BERITA, DAERAH, HUKRIM86 Views

​Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik, melontarkan kritik tajam kepada Polres Belu yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Hotel setia.(foto: MT)

KUPANG,MEDIATIHAR.COM – Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT memberikan atensi serius terhadap anomali penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (PK).

​Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik, melontarkan kritik tajam kepada Polres Belu yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Hal ini menyusul keputusan kepolisian yang menangguhkan penahanan PK setelah adanya perubahan keterangan dari saksi korban.

​”Kami melihat ada yang tidak beres. Kami mendesak Propam Polda NTT segera memeriksa Kapolres Belu dan Kasatreskrim karena diduga ada ‘permainan’ dalam kasus ini,” tegas Sarah dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (7/5/2026).

​Sebelumnya, Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryono pada Rabu (6/5), menyatakan bahwa PK dilepaskan dari tahanan dengan status wajib lapor. Alasan utamanya adalah adanya perubahan keterangan korban yang kini menyebut tidak disetubuhi oleh PK.

​Namun, PIAR NTT menilai alasan tersebut sangat janggal secara prosedur hukum. Sarah menekankan Beberapa poin catatan kritis terkait proses penyidikan:

1. Dalam menggali keterangan saksi korban akan apa yang dialami, polisi tidak sekedar bertanya misalnya apakah anda di setubuhi oleh si A?

2.Jawabannya saksi korban benar dia disetubuhi lalu penyidik berhenti disitu. Tidak model seperti Itu, Sehingga dalam pengambilan keterangan tambahan saksi korban memberi keterangan bahwa dia tidak disetubuhi lalu dengan itu polisi menangguhkan penetapan tersangka atas pelaku.

3.Perubahan keterangan saksi sendiri merupakan satu soal sendiri yang mestinya ditelusuri oleh penyidik mengapa saksi korban mengubah keterangannya.

4.Jangka waktu dilakukannya pengambilan keterangan atas saksi korban yang berubah dengan kondisi mental korban pada situasi tersebut, tekanan mental sangat berpengaruh atas perubahan keterangan korban.

5.Karena saat pengambilan keterangan atas korban diawal penyidik tidak saja bertanya terjadi persetubuhan, tetapi dirangkai dengan pernyataan-pertanyaan yang menegaskan dan memastikan bahwa persetubuhan itu benar terjadi;

6.Seperti bagaimana cara persetubuhan itu di lakukan, siapa yang memulai bagaimana cara memulainya, dan seterusnya. Penyidik tidak hanya puas atas jawaban dari pertanyaan dangkal.

7.Dari rangkaian keterangan ini kemudian dirangkai dengan bukti bukti satu sama lainya yang saling bersesuain barulah disimpulkan dengan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan tersangkanya.

8.Untuk itu penyidik harus menunjukan berkas pemeriksaan atas tersangka guna dilihat rangkain pertanyaaanya atas saksi korban, untuk dibandingkan dengan berkas pemeriksaan tambahan yang akan dengan mudah diketahui dimana kejanggalannya.

9. Alasan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menunggu fakta persidangan dalam menentukan status PK menunjukkan kalau polisi dan Jaksa ada apa-apanya dalam kasus ini.

​Pernyataan pihak kepolisian yang menyebut sedang berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk menunggu fakta persidangan juga dinilai Sarah sebagai upaya buang badan.

​”Kalau korban sudah mengubah keterangan tidak disetubuhi PK, lantas fakta apa lagi yang ditunggu di persidangan? Ini hanya lucu-lucuan saja. Kami menduga ada koordinasi yang tidak sehat antara polisi dan pihak Kejaksaan Negeri Belu,” tambahnya.

​Melihat kerumitan dan potensi konflik kepentingan di tingkat lokal, PIAR NTT secara resmi mendesak agar penanganan kasus persetubuhan anak ini diambil alih oleh Polda NTT.

​”Kapolres dan Kasatserse Belu kami anggap tidak becus. Demi keadilan bagi korban anak, Propam harus turun tangan dan kasus ini harus ditarik ke Polda,” tutup aktivis perempuan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Polda NTT terkait desakan pemeriksaan terhadap pejabat Polres Belu tersebut.***