Veronika Ata, SH Ketua LPA NTT
KUPANG,Mediatihar.Com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 16 tahun berinisial AC di Kabupaten Belu.
LPA NTT mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan tanpa diskriminasi.
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang diduga terjadi di Hotel Setia Atambua tersebut. Berdasarkan laporan, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni Piche Kota, Roy Mali, dan Rival sila.
Dalam pernyataannya, Veronika menegaskan bahwa tidak ada istilah “suka sama suka” dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.”Narasi ‘suka sama suka’ yang beredar di masyarakat tidak tepat dan bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak di bawah 18 tahun secara hukum tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan (consent) yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa,” tegas Veronika dalam rilis tertulisnya kepada Mediatihar.
LPA NTT juga menyoroti adanya dugaan penggunaan minuman memabukkan dan bujuk rayu sebelum peristiwa terjadi. Hal ini dinilai memperkuat unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan 76E jo Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, LPA NTT mendorong penggunaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang ini menekankan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi melalui manipulasi, relasi kuasa, maupun pemanfaatan kondisi korban yang tidak berdaya.
Terdapat tiga poin utama yang didesak LPA NTT kepada Polres Belu dalam proses penyidikan:
Kesetaraan Hukum: Menegakkan hukum secara setara terhadap semua tersangka tanpa melihat status sosial atau profesi.
Transparansi Medis: Jika terdapat alasan kesehatan pada salah satu tersangka, proses medis harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menghambat proses hukum.
Hentikan Victim Blaming: Mengajak masyarakat berhenti menyalahkan korban. Narasi yang menyudutkan korban dinilai hanya akan memperparah trauma dan mengaburkan fakta tindak pidana.
”Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban memastikan anak mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.













