Pengelolaan Dana Desa, Bupati dan Wakil Bupati Belu Tidak Sekadar “Omon-Omon”: 7 Desa Ditemukan Indikasi Penyimpangan  

BERITA, DAERAH, POLITIK468 Views

Atambua, mediatihar.com – Keseriusan Bupati Belu, Wilybrodus Lay, dan Wakil Bupati (Wabup) Vicente Hornai Gonsalves dalam mengawal pengelolaan dana desa di 69 desa di Kabupaten Belu dibuktikan dengan tindakan nyata.

Instruksi audit yang mereka berikan telah membuahkan hasil, dengan ditemukannya indikasi penyimpangan di tujuh desa.

Bupati Willy Lay secara tegas menginstruksikan Inspektorat Belu untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi penyimpangan yang terdeteksi dalam penggunaan dana desa di lapangan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai, saat melantik 55 Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Persiapan di Betelalenok Atambua pada Rabu, 30 April 2025, telah menginstruksikan Inspektorat untuk mengaudit seluruh pengelolaan dana desa dalam empat tahun terakhir.

“Saya perintahkan Inspektorat untuk mengaudit seluruh pengelolaan dana desa selama 4 tahun terakhir ini, dan segera laporkan hasilnya,” tegas Vicente.

Perintah ini menjadi dasar bagi Inspektorat untuk memulai serangkaian pemeriksaan.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Plh. Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, Iwan Manek, menyatakan bahwa pihaknya bersama tim siap melaksanakan perintah tersebut. Mereka telah mengidentifikasi sekitar 14 desa sebagai target awal pemeriksaan.

Dalam wawancara dengan mediatihar.com, Selasa, 14 Oktober 2025, di aula inspektorat, Inspektur Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Wilayah II Kabupaten Belu, Ludovicus Kolo, mengungkapkan bahwa terdapat 14 desa yang diperiksa.

“Ada sekitar 13-14 desa yang dilakukan kegiatan  pengawasan berupa pendampingan, konsultatif ataupun pemeriksaan. Dari 14 desa tersebut terdapat 7 desa yang dilakukan pemeriksaan khusus karena ditemukan adanya kesalahan administrasi, temuan keuangan maupun indispliner. Khusus temuan keuangan langkah berikutnya lewat tindak lanjut menunjukkan progress cukup signifikan. Sedangkan ada 1-2 desa yang “nakal” Berpotensi didorong keranah hukum jika tidak menunjukkan itikad kooperatif dalam jangka waktu tertentu,” jelas Ludovicus Kolo.

Temuan ini membuktikan bahwa perhatian serius dari Bupati dan Wakil Bupati Belu terhadap pengelolaan dana desa bukan sekadar janji atau “omon-omon” belaka.

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Belu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *