Sidang Praperadilan Polres Belu: Ahli Tegaskan Status Tersangka Piche Kota Tak Gugur Meski Korban Ubah Keterangan

BERITA, DAERAH, HUKRIM118 Views

Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H.,Saksi Ahli Hukum Termohon (polres Belu) dalam sidang praperadilan kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia (foto:Edit Mediatihar)

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Saksi Ahli Hukum Termohon (Polres Belu), Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menegaskan bahwa status tersangka yang disandang oleh Piche Kota dalam kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua tidak serta-merta gugur, meskipun korban sempat menarik keterangannya.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Mikhael usai menghadiri sidang Praperadilan yang digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas IB, Kamis (9/7/2026).

​Dalam keterangannya, Dr. Mikhael menjelaskan bahwa tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur diklasifikasikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum secara undang-undang wajib melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

​”Pencabutan keterangan atau laporan oleh korban tidak menggugurkan alat bukti lain yang sudah dikantongi penyidik. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak ada aturan yang menyatakan status tersangka batal otomatis hanya karena korban menarik laporannya,” tegas Dr. Mikhael.

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Dengan demikian, aksi penarikan laporan oleh korban di tengah jalan tidak termasuk dalam syarat sah penghentian perkara delik biasa.

​Proses hukum terkait penundaan perkara, keabsahan penetapan tersangka, hingga pemenuhan alat bukti dalam sidang praperadilan ini kembali menjadi sorotan. Seluruh proses formil dalam penyidikan harus dikembalikan pada tafsir norma hukum yang tepat agar tidak menimbulkan salah kaprah di masyarakat.

​Terkait adanya anggapan bahwa penundaan proses hukum melanggar hak tersangka, Dr. Mikhael menyatakan hal tersebut keliru secara logika maupun norma. Merujuk pada Pasal 158 huruf E yang ditarik ke Pasal 144 huruf F, hak atas informasi perkembangan perkara dan pengaturan penundaan sepenuhnya berada di tangan korban selaku pihak yang dirugikan.

​”Secara logis, tidak mungkin tersangka meminta prosesnya dipercepat. Biasanya yang meminta itu adalah korban karena dia merasa dirugikan. Maka ini clear, bukan hak tersangka tetapi hak daripada korban,” ujarnya.

​Menanggapi fenomena tersangka atau saksi yang mengubah atau mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menilai hal tersebut sebagai dinamika yang lumrah dalam praktik hukum. Pencabutan keterangan tidak serta-merta membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah atau menggugurkan penyidikan.

​Sesuai aturan yang berlaku, keabsahan status tersangka diuji berdasarkan indikator utama berikut:

Kecukupan Alat Bukti: Minimal memiliki dua alat bukti.

Keabsahan Perolehan: Alat bukti harus diperoleh secara sah menurut hukum.

Relevansi: Alat bukti wajib relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

​”Jika perubahan BAP dilakukan setelah penetapan tersangka, status hukumnya tetap sah selama sebelum perubahan itu penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup,” tambahnya.

​Mengenai kehadiran prinsipal (pemohon) dalam sidang praperadilan, Dr. Mikhael menegaskan bahwa sifat kuasa dalam hukum acara pidana formil adalah mendampingi, bukan mewakili.

​Meskipun KUHAP hanya menggugurkan permohonan jika pemohon berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), kehadiran prinsipal non-DPO tetap menjadi persoalan etika persidangan. Menurutnya, hukum hadir bukan sekadar menghukum, melainkan untuk memberikan keadilan.

​Di sisi lain, ia juga memperingatkan terkait bahaya penggunaan dokumen atau BAP yang diperoleh secara ilegal oleh penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 265 Ayat 1 KUHAP Baru, keabsahan cara mendapatkan alat bukti sangat krusial. Advokat hanya berhak atas BAP kliennya sendiri selama masa penyidikan.

​”Jika penasihat hukum mendapatkan BAP dari saksi atau tersangka lain yang bukan kliennya secara ilegal saat tahap penyidikan, jelas itu tidak sah. Sekalipun alat bukti itu menerangkan perkara, tetap harus dipandang tidak sah karena diperoleh secara melawan hukum,” tegas Dr. Mikhael.

​Menutup keterangannya, ia menjelaskan bahwa penyidik maupun jaksa penuntut umum diperbolehkan menambahkan pasal baru (seperti pasal penyertaan atau pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21) dalam proses pra-penuntutan. Hal ini sah dilakukan selama pasal yang ditambahkan masih berada dalam satu rumpun konteks perkara yang sama, bukan merupakan tindak pidana baru.