Kekuatan Alat Bukti Jadi Kunci, Saksi Ahli polres Belu Sebut Masalah SPDP Hanya Faktor Pendukung

BERITA, DAERAH, HUKRIM783 Views

Sidang Praperadilan RS di pengadilan negeri Atambua,Menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon

ATAMBUA,Mediatihar.Com– Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Rivel Sila oleh Polres Belu kembali bergelar di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Rabu (11/03/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon (Polres Belu) menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H.

​Dalam keterangannya, Dr. Mikhael menegaskan bahwa dalil pemohon mengenai tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak cukup kuat untuk menggugurkan status tersangka, sejauh syarat materiil terpenuhi.

​Dr. Mikhael menjelaskan bahwa titik krusial dalam penetapan tersangka adalah pengujian minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini mencakup kuantitas, cara memperoleh (keabsahan), serta relevansi alat bukti dengan perkara yang disangkakan.

​”Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 21 Tahun 2014 dan telah diadopsi ke dalam KUHP baru, yakni UU No. 20 Tahun 2025,” ujar Mikhael saat diwawancarai awak media usai persidangan.

​Terkait isu SPDP yang dipersoalkan pemohon, ia merujuk pada Putusan MK No. 130 Tahun 2015 yang mewajibkan penyidik memberikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor, dan korban paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. Namun, ia menggarisbawahi bahwa ketiadaan administrasi tersebut tidak serta-merta membatalkan penyidikan.

​”Ketiadaan SPDP hanya menjadi faktor pendukung jika alat bukti memang kurang kuat. Namun, jika alat bukti sudah mencukupi minimal dua, maka ketiadaan SPDP tidak membatalkan status tersangka,” tegas Mikael feka yang juga merupakan Dosen di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Sebelumnya, tersangka Revival Adriano Sila alias Rivel Sila resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Belu terkait perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (27/02/2026) melalui kuasa hukumnya, Dominikus G. Boymau, S.H.

​Dominikus menyatakan bahwa alasan utama gugatan ini adalah adanya cacat prosedural dalam proses penyidikan. Pihaknya mengklaim kliennya tidak pernah menerima SPDP sejak perkara naik ke tahap penyidikan pada 2 Februari 2026, maupun saat penetapan tersangka pada 19 Februari 2026.

​”SPDP merupakan hak tersangka dan wajib diberikan sesuai ketentuan hukum. Sampai saat ini pemohon tidak pernah menerimanya. Kami meminta hakim menilai apakah prosedur ini sudah sesuai undang-undang atau tidak,” kata Dominikus.

​Sidang akan terus berlanjut di PN Atambua untuk mendengarkan agenda selanjutnya sebelum hakim memberikan putusan akhir terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.