Eksekusi Lahan di Belu Ricuh, Dua Petugas Luka Serius Akibat Lemparan Bom Molotov dan Batu

BERITA, DAERAH, HUKRIM716 Views

Belu,Mediatihar.com – Proses eksekusi dua bidang lahan di Halifehan, Kecamatan Kota, dan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL), berakhir ricuh pada Jumat (5/12/2025).

Bentrokan antara aparat gabungan dan warga yang menolak eksekusi tak terhindarkan, menyebabkan dua petugas mengalami luka serius.

​Dua Petugas Luka di Bagian Wajah
​Bentrokan pecah saat warga melakukan aksi protes dengan melempar batu, bahkan dilaporkan ada yang melemparkan benda diduga bom molotov ke arah petugas.

Akibatnya, satu Anggota Polres Belu, Iptu Asep Ruspandi, dan Marthen Benu, Panitera Pengadilan Negeri Atambua yang bertugas mengamankan proses tersebut, mengalami luka serius di bagian wajah.

​”Kedua korban yang mengalami luka serius di bagian wajah akibat terkena lemparan warga yang menolak eksekusi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Atambua guna menjalani perawatan medis secara intensif,” demikian dilaporkan.

​Selain korban luka, satu unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) juga mengalami kerusakan akibat lemparan massa.

​Bentrokan Dipicu Lemparan Bom Molotov, Dibalas Gas Air Mata

​Aksi pelemparan bom molotov tersebut dilaporkan nyaris membakar sekelompok anggota polisi. Secara spontan, anggota kepolisian membalas dengan menembakkan gas air mata ke kerumunan warga yang memprotes kegiatan eksekusi tersebut.

​Buntut dari kericuhan ini, warga juga melakukan aksi pembakaran ban di tengah jalan dan menutup akses di sekitar lokasi sengketa, baik di Halifehan maupun Tulamalae. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan eksekusi sempat terhenti untuk menunggu koordinasi lebih lanjut antara Polres Belu dan pihak Pengadilan Negeri Atambua.

​Eksekusi Tindak Lanjut Putusan MA
​Eksekusi ini dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari Polres Belu, Satuan Brimob Pelopor Atambua, Kodim 1605/Belu, dan Satpol PP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.

​Menurut Kuasa Pemohon, Ferdi Maktaen, perkara sengketa lahan ini telah bergulir sejak terdaftar di PN Atambua pada tahun 2016. Putusan PN Atambua yang memenangkan kliennya, Damianus Maximus Mela (Pemohon), telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung (MA).

​”Hingga langkah hukum akhir, yaitu para termohon mengajukan peninjauan kembali. Tetap saja putusan MA adalah menolak peninjauan kembali dan memperkuat putusan sebelumnya,” jelas Maktaen.

​Proses eksekusi akhirnya diajukan pemohon pada tahun 2021 setelah semua upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), ditolak MA. Setelah melalui proses Aanmaning (peringatan) dan Sita Eksekusi pada Mei 2024 karena pihak yang kalah tidak mau mengosongkan lahan secara sukarela, saat ini telah masuk ke tahap pelaksanaan eksekusi.***