Tepis Rumor, CV Tunas Baru Pastikan Jalan Transmigrasi Belu Rampung Sesuai Kontrak

BERITA, DAERAH25 Views

Ket: Proyek Jalan Perbatasan RI-RDTL Rp3,3 Miliar Pie Bulak, Kecamatan Lamaknen Selatan,Dikebut, Kontraktor Jamin Kualitas Hingga 2027(foto:MT).

BELU,MEDIATIHAR.COM– Pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi terus menggenjot penataan kawasan perbatasan RI–Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu langkah nyata yang sedang berjalan adalah peningkatan infrastruktur jalan permukiman transmigrasi di Pie Bulak, Kecamatan Lamaknen Selatan.

​Proyek pengerasan jalan berupa pengerjaan lapisan penetrasi (lapen) ini didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Koperasi dan Transmigrasi Kabupaten Belu. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp3,3 miliar ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tunas Baru.

​Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), sejumlah pekerja tengah melakukan perataan badan jalan menggunakan material urukan pilihan (urpil) dengan dukungan alat berat.

​Menanggapi rumor yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai kualitas proyek tersebut, Direktur CV Tunas Baru, Manek Lopes, memberikan klarifikasinya. Pengusaha asal Atambua ini menilai ada kesalahpahaman informasi terkait kondisi riil di lapangan.

​”Sebelumnya memang sempat beredar informasi yang kurang tepat di masyarakat. Namun, kami tetap berkomitmen menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan memastikan kualitasnya menjadi tanggung jawab penuh kami sebagai pelaksana,” ujar Manek kepada media, Sabtu.

​Manek juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap fungsi pengawasan dari berbagai pihak, termasuk peninjauan langsung yang sempat dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Belu.

​”Kami menghargai fungsi pengawasan tersebut. Karena proyek ini menggunakan anggaran negara, tentu harus dikerjakan secara optimal dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

​Diwawancarai terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Dinas Koperasi dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Alexander Loe, menjelaskan bahwa proyek tersebut saat ini masih berada di bawah tanggung jawab rekanan.

​”Masa pemeliharaan pekerjaan ini berjalan sampai Maret 2027. Selama periode tersebut, jika ditemukan adanya kerusakan atau kekurangan pada hasil pekerjaan, pihak kontraktor wajib melakukan perbaikan,” tegas Alexander.

​Ia menambahkan, masa pemeliharaan ini merupakan mekanisme standar dalam konstruksi guna memastikan hasil akhir pembangunan tetap sesuai spesifikasi teknis sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.

​Peningkatan jalur transmigrasi Pie Bulak ini diharapkan mampu memperlancar aksesibilitas dan mobilitas warga perbatasan, sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Belu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *