Solar Subsidi Rakyat Dikuras untuk Timor Leste, Polres Belu Tangkap Pemain Lama

BERITA, DAERAH, HUKRIM197 Views

Modus Tangki Ganda Terbongkar, Polres Belu Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Timor Leste

BELU, Mediatihar.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu berhasil mengamankan satu unit dump truck berwarna merah yang diduga digunakan untuk praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Truk tersebut dicegat saat melakukan aktivitas mencurigakan di SPBU Fatubenao, Kabupaten Belu, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, armada tersebut telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM jauh di atas kapasitas standar. Di atas bak truk, polisi menemukan puluhan jeriken serta sistem tangki ganda.

​”Kami mengamankan satu unit mobil dump truck dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk ‘ngetap’ solar. Selain kendaraan, kami juga menyita 17 jeriken dari tangan terduga pelaku berinisial YL,” ujar AKP Rachmat Hidayat di Mapolres Belu.

​Modus yang digunakan pelaku adalah menyalin solar dari tangki modifikasi ke dalam jeriken agar truk dapat melakukan pengisian berulang kali (melansir) di SPBU yang sama pada hari yang sama.

​Hasil interogasi sementara mengungkapkan fakta bahwa solar subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah perbatasan untuk diselundupkan ke negara tetangga, Timor Leste.

​”Informasi sementara, BBM ini akan dibawa ke Timor Leste melalui jalur Haekesak, perbatasan Kecamatan Raihat. Kami masih melakukan pendalaman terkait siapa penerima di sana,” tambah Rachmat.

​Polisi menduga YL merupakan pemain lama dalam praktik ilegal ini. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang sengaja memfasilitasi aksi pengisian berulang tersebut.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yakni:

Pasal Utama: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Perubahan: Sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Saat ini, seluruh barang bukti berupa truk dan 17 jeriken solar telah disita di Mapolres Belu. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan formal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *