Polres Belu Tetapkan piche kota Cs Tersangka Kasus Asusila Hotel Setia, Satu Orang Masuk Daftar Kejar

BERITA, DAERAH, HUKRIM1779 Views

Kapolres Belu,AKBP, I Gede Putra Eka Astawa

​BELU, NTT,Mediatihar.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).

​Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Roy Mali (RM),piche kota (PK) ,dan Rivel (RS). Kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

​Kapolres Belu AKBP, I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit PPA menjelaskan bahwa kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pada 13 Januari 2026 lalu. Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi ketat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.

​”Penetapan tersangka didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat maupun bukti elektronik,” ujar pihak penyidik dalam keterangan resminya, Jumat (20/2).

​Meski status hukum telah ditetapkan, penyidik masih melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK. Sementara itu, tindakan lebih tegas akan diambil terhadap tersangka Roy Mali (RM).

​”Tersangka Roy mali (RM) dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan upaya penangkapan,” tegasnya.

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi korban, di antaranya:

​Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

​Pasal 473 ayat (4) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2026): Penyesuaian aturan pidana terbaru.
​Pasal 415 huruf b KUHPidana: Ancaman maksimal 9 tahun penjara.

​Polres Belu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah