Keluarga Korban Asusila di Atambua Buka Suara: Anak Saya Diintimidasi untuk Mengaku Ada Dua Pelaku

BERITA, DAERAH, HUKRIM20 Views
Ket: ibu kandung korban dan Kaka kandung korban (ACT) korban persetubuan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel Atambua secara terbuka menyampaikan klarifikasi.(foto : ist).

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Atambua, kini telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B. Namun, jalannya persidangan tertutup pada Kamis (16/7/2026) lalu menuai keberatan dari pihak keluarga korban.

​Keluarga korban secara terbuka menyampaikan klarifikasi terkait adanya dugaan kejanggalan, penggiringan pertanyaan, hingga tindakan intimidasi yang dialami korban saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

​Menurut ibu korban, MTB, sejak awal proses hukum berjalan, putrinya yang berusia 16 tahun secara konsisten menegaskan bahwa pelaku dalam peristiwa tersebut hanya satu orang, yakni pria berinisial RM.

​”Saya tegaskan bahwa dari awal persidangan, anak saya mengatakan pelaku hanya satu orang saja yaitu RM. Tetapi pada saat sidang berlangsung, saya selaku ibu korban diminta keluar oleh Majelis Hakim dan tidak lagi menemani anak saya. Yang menemani di dalam adalah petugas Pekerja Sosial (Peksos),” ujar MTB, Rabu (29/7/2026) dalam video klarifikasi yang di kirim kepada Media ini.

​MTB menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut berjalan selama lebih dari dua jam. Usai persidangan, korban keluar ruangan dalam kondisi menangis dan langsung mengadu kepada keluarga.

​”Anak saya diperiksa hampir dua jam lebih. Saat keluar, dia menangis dan mengatakan terpaksa mengaku ada dua pelaku karena terus digiring dengan banyak pertanyaan,” lanjut MTB.

​Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan kakak kandung korban, ACT. Berdasarkan pengakuan korban kepadanya, diduga ada tekanan fisik dan verbal yang dilakukan oleh oknum Peksos di dalam ruang sidang.

​”Adik saya mengaku diintimidasi oleh Peksos. Pegawai Peksos yang duduk di sampingnya diduga memepet badannya, meremas tangannya, lalu berbisik agar dia cepat menjawab karena petugas tersebut ingin segera pulang,” ungkap ACT.

​Selain itu, pihak keluarga membeberkan bahwa di dalam persidangan, hakim sempat memberikan tiga opsi pilihan jumlah pelaku kepada korban, yaitu satu, dua, atau tiga orang. Korban awalnya tetap memilih opsi satu pelaku. Namun, diduga karena situasi tertekan dan adanya peringatan konsekuensi hukum dari hakim, korban akhirnya menunjuk opsi dua pelaku.

​Pihak keluarga juga menyayangkan sikap oknum Peksos yang diduga mencoba mengarahkan korban untuk menyeret nama orang lain yang tidak terlibat.

​Menyikapi dinamika persidangan tersebut, MTB berharap penegak hukum dapat tetap bersikap objektif dan bersandar pada fakta kebenaran yang sesungguhnya.

​”Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk melihat bahwa anak kami sejak awal menyatakan pelakunya hanya satu orang, yaitu RM. Kami minta keadilan, jangan sampai orang yang tidak bersalah justru divonis bersalah,” pungkas MTB.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Atambua serta instansi terkait yang menaungi petugas Pekerja Sosial (Peksos) guna mendapatkan keberimbangan informasi.***