Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Anggota Komisioner Bawaslu Belu Dilaporkan ke DKPP

BERITA, DAERAH, HUKRIM36 Views
Ket: ATL istri sah PKG Melaporkan Dugaan perselingkuhan Antara suaminya PKG dan seorang oknum anggota Bawaslu kabupaten Belu CF (Foto:Ist).

LEWOLEBA,MEDIATIHAR.COM – Seorang anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu Christafora Fernandez  (CF)dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran kode etik berat terkait perselingkuhan. Laporan tersebut dilayangkan oleh (ATL), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Lembata yang mengaku sebagai istri sah dari Palmasius Kenamar Gokok (PKG).

​Laporan resmi bernomor 01/Pengaduan/ATL/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, dan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Dalam permohonannya, ATL mengungkapkan dugaan hubungan asmara antara suaminya Palmasius Kenamar Gokok (PKG) dan Christafora Fernandez (CF) oknum  komisioner tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Juli 2025. Suaminya diduga pergi ke Atambua, Kabupaten Belu, untuk tinggal bersama CF dan mengabaikan hubungan rumah tangga yang telah dibina selama 24 tahun.

​”Perbuatan ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal ini tidak hanya merusak rumah tangga kami, tetapi juga mencoreng integritas serta citra institusi penyelenggara pemilu,” ujar Agustina dalam surat pengaduannya,yang dikirim ke Media ini ,Jumat (21/8/2026).

​Sebagai bukti pendukung laporan, ATL menyertakan sejumlah dokumen berupa tangkapan layar video call antara CF dan suaminya (PKG), serta foto-foto kebersamaan keduanya di beberapa lokasi wisata dan tempat penginapan.

​Selain melapor ke lembaga penegak kode etik pemilu, ATL menegaskan rencananya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum formal melalui Kepolisian Daerah (Polda) NTT atas dugaan tindak pidana perzinaan.

​Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelapor meminta DKPP segera memproses pengaduan dan memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap CF dari jabatannya sebagai anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Kabupaten Belu maupun terlapor CF belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh respon. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.