Buron Kasus Persetubuhan Anak di Belu Berhasil Ditangkap Tim URC Setelah Aksi Pengejaran

BERITA, DAERAH, HUKRIM39 Views
ket: DPO kasus persetubuan Anak dibawah umur,Berhasil Diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Belu penangkapan Terjadi di Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Belu berhasil meringkus seorang pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung dramatis setelah polisi membuntuti pelaku hingga ke jalan raya utama menuju Atambua, Jumat (31/7/2026) sore.

​Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT yang diterbitkan sejak 2 April 2026 lalu.

​Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Reskrim Polres Belu, Ipda Muhammad Syeva Nirwana Ginting, S.Tr.I.K. Setelah melakukan briefing matang di Mako Polres Belu pada pagi hari, tim bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka.

​”Tim URC yang beranggotakan lima personel langsung merapat dan melakukan pemetaan serta pengamatan ketat di Dusun Kapitan Meo, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka sejak pukul 14.30 WITA,” tulis laporan kronologis Polres Belu.

​Sekitar pukul 15.30 WITA, target operasi yang diketahui berinisial AN alias Nurak alias Melki (22) terlihat keluar dari rumah salah satu warga. Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor bersama kerabatnya menuju arah Atambua. Tim URC yang sudah bersiaga segera melakukan pengejaran secara senyap (pembuntutan).

​Aksi pelarian tersangka berakhir sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas mencegat sepeda motor pelaku di ruas jalan utama Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan oleh petugas.

​Tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Bisena, Desa Bisesmus, Kabupaten Malaka tersebut langsung digelandang ke Mako Polres Belu.

​Saat ini, pihak penyidik telah menyerahkan DPO tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut mempertanggungjawabkan perbuatannya.