
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Bupati Belu, Willybrodus Lay, menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu terkait Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD Belu, Selasa (1/9/2026).
Dalam sambutannya, Willybrodus menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Penyesuaian anggaran ini dilakukan akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS, pergeseran anggaran, pemanfaatan SilPA tahun berjalan, serta hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Belu TA 2025.
”Langkah ini diperlukan agar pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Willybrodus.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Perubahan APBD di tahun-tahun mendatang. Menurutnya, pembahasan sebaiknya langsung dilakukan begitu hasil audit BPK selesai tanpa perlu menunggu hingga September.
”Jika menunggu hingga September, sisa waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sangat terbatas. Pembahasan lebih awal memberi waktu memadai untuk penyesuaian program maupun anggaran,” tegasnya.
Selain Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Belu menyerahkan dua rancangan regulasi lain, yakni:
Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, menyampaikan bahwa sidang paripurna ini digelar berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Belu Nomor 6 Tahun 2026. Agen utamanya mencakup pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, penyampaian Nota Pengantar Bupati, serta pembahasan dua Ranperda pendamping.
Theodorus menegaskan, Perubahan APBD harus merespons kebutuhan riil masyarakat dan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
”Diperlukan penyesuaian program prioritas dan alokasi dana yang tepat, responsif, dan akuntabel. Penyusunan KUA-PPAS Perubahan wajib konsisten dengan RKPD dan berbasis kinerja,” kata Theodorus.
Rangkaian sidang paripurna akan dilanjutkan sesuai jadwal Banmus untuk membahas dan menetapkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 menjadi Peraturan Daerah.***